BACAKORAN.CO - Semua aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita oleh Kejaksaan Agung tampaknya belum bisa tutupi uang pengganti senilai Rp429 milyar.
Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi timah dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kini, Kejaksaan Agung masih terus melacak aset milik terpidana kasus korupsi timah dengan total kerugian Rp 300 triliun.
"Nanti kekurangannya jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana-terpidana atau aset tracking," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Inilah.com, Selasa (4/11/2025).
Anang ungkap aset yang dilacak nantinya akan disita dan dieksekusi untuk dilelang maupun digunakan sebagai instrumen pemulihan keuangan negara dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun tersebut.
Penelusuran ini tidak hanya difokuskan pada Harvey, tetapi juga terhadap terpidana lainnya seperti Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Suparta, dan Reza Andriansyah, serta pihak-pihak yang erlibat dengan ini.
"Dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana," ucap Anang.
Sebelumnya semua aset yang ditarik oleh kejaksaan agung dari tangan Sandra Dewi ternyatanya belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis senilai Rp420 miliar.
Ini disampaikan langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra.
“Apakah jumlah harta yang disita dari pemohon (Sandra Dewi) tadi sepadan dengan uang pengganti yang dimintakan kepada Harvey Moeis?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Minggu (2/11/2025).
Max sebut bahwa aset Sandra ini belum bisa menutupi akibat dari perbuatan suami dalam kasus korupsi tata niaga timah.
BACA JUGA:Klaim Tas Mewah dan Perhiasan Hasil Endors, Kejagung Skakmat Sandra Dewi!
BACA JUGA: Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Tas Mewah Disita Kejagung, Ini Alasannya!