Ketar-ketir, Aset Harvey Moeis yang Disita Belum Cukup Tutupi Uang Pengganti, Kejagung Telusuri Harta Lainnya!

Selasa 04 Nov 2025 - 14:11 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar,” jawab Max.

Dalam sidang tersebut Max memang tidak menyebutkan dengan rinci berapa total aset yang disita dari Sandra Dewi.

Hanya saja ia menyebutkan bahwa aset ini belum atau masih di bawah uang pengganti yang artinya tidak cukup.

Sebelumnya kejaksaan Agung (Kejagung)tegas akan tetap lelang aset Sandra Dewi yang dirampas terkait kasus korupsi timah.

Negara rugi dengan nominal yang fantastis sentuh angka Rp300 triliun yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan lelang tersebut akan dilakukan karena kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Pasti kalau sudah inkrah (akan dilelang)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari detiknews, Sabtu (25/10/2025).

Seperti yang diketahui juga bahwa Sandra Dewi merasa keberatan dan ajukan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Cek! Daftar Aset yang Diminta Sandra Dewi Dikembalikan Negara, Tas Branded hingga Deposito Rp 33M!

BACA JUGA:Tas Mewah dan Mobil Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Minta Pengadilan Kembalikan Aset!

Protes dan keberatan ini terkait dengan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang membelenggu suaminya.

"Prinsipnya prosesnya tetap berjalan apa yg sudah diinikan (digugat), keberatan itu tidak menunda (proses lelang). Nanti setelah dieksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang pastinya. Dilelang pun nanti ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara," jelasnya.

Sebelumnya Putusan hakim untuk Harvey Moeis telah dinaikkan menjadi 20 tahun penjara dalam kasus Korupsi PT Timah.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan semua harga dan aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis tersangka kasus komoditas timah akan dirampas atau disita untuk negara.

Tidak hanya harta Harvey Moeis, harta atas nama Sandra Dewi (istri terdakwa ) juga ikut disita.

"Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (14/2/2025).

BACA JUGA:Sah! Vonis Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, PT DKI: Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

Kategori :