Ketar-ketir, Aset Harvey Moeis yang Disita Belum Cukup Tutupi Uang Pengganti, Kejagung Telusuri Harta Lainnya!

Selasa 04 Nov 2025 - 14:11 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Banding Ditolak, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah!

PT DKI Jakarta juga mengungkapkan semua aset-aset yang disita termasuk tas-tas mewah Sandra Dewi akan tetap dirampas untuk negara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto menyatakan, barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara sudah menjadi satu kesatuan dengan putusan majelis tingkat banding.

"Menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barbuk tersebut dianggap telah dibaca dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan majelis hakim," katanya di ruang sidang, Kamis, 13 Februari 2025.

Sebelumnya, dalam sidang banding Harvey Moeis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (13/2/2025).

Tidak hanya dihukum penjara Harvey juga dituntut pidana tambahan seperti kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi

BACA JUGA:Harvey Moeis Ngaku Sudah Tak Punya Uang, Sandra Dewi dan Anak-anak Asyik Liburan ke Luar Negeri, Kok Bisa?

Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal dan telah diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Dilansir dari Detiknews, salah satu hal yang menjadi alasan kenapa Hakim menjatuhkan atau memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey menjadi Rp450 miliar karena ia merupakan salah satu aktor terpenting dalam kasus Korupsi ini.

"Menimbang bahwa Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran Terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).

Kategori :