Polri Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi, Kerugian Mencapai Rp 3 Triliun!

Selasa 04 Nov 2025 - 19:13 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

DA merupakan pemilik depo pasir yang menerima sekaligus memperjualbelikan hasil tambang ilegal, sementara WW dan AP diketahui sebagai pemodal dan pemilik alat berat yang digunakan untuk menambang pasir di kawasan konservasi. 

Aktivitas mereka disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir dan merusak kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Meski penindakan tidak dilakukan melalui operasi tangkap tangan, Polri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memverifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki para pelaku.

BACA JUGA:Trump Murka! Pengadilan AS Putuskan Tarif Impor Dinyatakan Ilegal, Perdagangan Global Langsung Bergejolak

BACA JUGA:Bos Tambang Emas Ilegal Siksa Anak Berusia 12 Tahun: Dituduh Curi Uang, Diseret dan Diceburkan ke Telaga

“Kami akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang ilegal,” ujar Nunung, dikutip dari Kompas.com.

Dalam laporan yang sama, Nunung juga menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan Merapi telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan perhitungan Bareskrim bersama Dinas ESDM, nilai transaksi dari tambang ilegal di kawasan Merapi mencapai sekitar Rp3 triliun selama sepuluh tahun terakhir.

Brigjen Moh Irhamni menegaskan, tambang pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” tegasnya dalam keterangan yang dikutip dari CNN Indonesia.

BACA JUGA:Ketar-ketir, Aset Harvey Moeis yang Disita Belum Cukup Tutupi Uang Pengganti, Kejagung Telusuri Harta Lainnya!

BACA JUGA:Aliansi Pemuda Toraja Laporkan Pandji Pragiwaksono Atas Dugaan Penghinaan Adat Toraja Lewat Materi Stand-Up

Gunung Merapi dikenal sebagai kawasan konservasi penting yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem dan menahan potensi bencana alam di wilayah sekitarnya.

Pembukaan lahan besar-besaran untuk tambang pasir tanpa izin berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir lahar.

Selain mengancam lingkungan, kegiatan ilegal ini juga menghambat potensi ekonomi resmi yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar jika dilakukan dengan izin yang sah.

Kategori :