BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan ancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
KPK mengungkapkan, fee ini diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
"Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” sambung dia.
Johanis sebut pertemuan untuk menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid kemudian dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
Selanjutnya, KPK juga menemukan tiga kali adanya setoran jatah fee untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
Johanis mengatakan, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta 5 Kepala UPT.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
BACA JUGA:Terjaring OTT, KPK Masih Menghitung Uang yang Disita dari Gubernur Riau, Nominalnya Fantastis?
Sebelumnya Setelah terjaring OTT, kini Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).
Tida hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Rabu (5/11/2025).