3 Minggu di Nusakambangan Curhat Pedih Ammar Zoni: Kami Tak Dapat Kertas dan Pena!

Kamis 06 Nov 2025 - 13:44 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Laporan menyebutkan bahwa tanpa alat tulis, sulit bagi terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan. 

Situasi ini memperkuat argumen Ammar bahwa sidang tatap muka Ammar Zoni bukan sekadar keinginan pribadi, melainkan faktor penting agar hak pembelaan terpenuhi dengan layak.

Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa dalam kasus dugaan penjualan narkotika golongan I jenis sabu di dalam Rutan Salemba.

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seorang pria bernama Andre dan kemudian membaginya ke terdakwa lain masing-masing 50 gram. Transaksi ini disebut sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024. 

BACA JUGA:Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Sabu di Penjara? Ini Fakta Mengejutkan dari Sidak Salemba!

Setelah dakwaan dibacakan, Ammar dan kawan-kawannya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober 2025 dan ditempatkan di lapas super maksimum keamanan. 

Kategori :