BACAKORAN.CO - Aktor Ammar Zoni kembali mencuri sorotan ketika menghadiri sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba.
Pada Kamis (6/11), Ammar yang sudah menjalani tiga minggu di Lapas Nusakambangan menyampaikan permintaan khusus agar persidangan digelar secara offline atau tatap muka.
Dia mengaku mengalami hambatan serius dalam mempersiapkan eksepsi karena akses komunikasi terbatas.
“Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama, kami bersama PH (penasihat hukum) saja itu sangat dibatasi sekali. Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing,” ujar Ammar Zoni dalam sidang virtual.
BACA JUGA:Bukan Bertemu Ammar Zoni! Raffi Ahmad Ungkap Alasan Kunjungan ke Lapas Nusakambangan
Karena itu, permintaan sidang tatap muka Ammar Zoni muncul sebagai titik utama perhatian publik dan pengamat hukum.
Permintaan Sidang Tatap Muka Ammar Zoni
Dalam sidang daring tersebut, Ammar menegaskan bahwa untuk sidang eksepsi ia ingin hadir secara langsung.
“Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia. Karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi,” ucap mantan suami dari seorang selebriti tersebut.
BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba Secara Online, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung: Agar Semua Tahu!
Majelis hakim merespons dengan terbuka bahwa ada kemungkinan sidang tatap muka akan disetujui, terutama ketika memasuki tahap pembuktian.
“Kami tidak menutup kemungkinan kok untuk sidang offline. Nanti kalau perlu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang offline. Kalau memang perkara ini lanjut ke pokok perkara,” ujar Ketua Majelis.
Ammar Zoni menyebutkan bahwa selama berada di Lapas Nusakambangan, dia belum bisa melakukan panggilan video maupun telepon dengan kuasa hukumnya.
“Jadi selama ini belum bisa Saudara berhubungan video call atau telepon?” tanya hakim. “Belum,” jawab Ammar.
Selain komunikasi yang dibatasi, Ammar mengaku tidak memperoleh fasilitas dasar seperti kertas dan pena untuk menyusun eksepsi pribadi.