Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Mutasi dan Promosi Jabatan!

Jumat 07 Nov 2025 - 20:10 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Operasi penegakan hukum tersebut kali ini menyasar wilayah Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (7 November 2025).

Penindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut mendapatkan laporan dugaan suap yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:Sempat Terjaring OTT, Kini Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK di Korupsi Anggaran

BACA JUGA:Terjaring OTT, Segini Uang yang Disita KPK dari Tangan Gubernur Riau, dari Rupiah sampai Poundsterling!

Ia menambahkan, penindakan ini berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan tidak lama setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menghadiri kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, acara tersebut berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Bupati dan melibatkan 138 pejabat administrator serta pengawas yang menempati posisi strategis di sejumlah dinas dan badan daerah.

Pelantikan besar-besaran ini disebut-sebut sebagai bagian dari rotasi jabatan menjelang berakhirnya masa jabatan sejumlah pejabat lama.

BACA JUGA:Terjaring OTT, KPK Ungkap Orang Kepercayaan Gubernur Riau Serahkan Diri ke KPK, 10 Orang dalam Pemeriksaan!

BACA JUGA:OTT Gubernur Riau Kader PKB oleh KPK, Cak Imin Akhirnya Buka Suara, Begini Responsnya!

Namun, tak lama setelah acara pelantikan itu usai, situasi di rumah dinas Bupati Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara berubah drastis.

Kategori :