Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Resmi Limpahkan Berkas ke JPU!

Senin 10 Nov 2025 - 19:10 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara bukan bagian dari penilaian praperadilan, melainkan kewenangan penyidik.

“Penyidik berhak menentukan alat bukti yang digunakan untuk membuktikan sangkaan kepada tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA:Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jakarta Selatan, Terungkap Ini Alasannya!

BACA JUGA:Tangis Pecah di Ruang Sidang! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah

Hakim juga menambahkan bahwa pilihan penyidik dalam menentukan alat bukti tentu membawa konsekuensi pada kekuatan pembuktian di pengadilan nanti.

Salah satu poin menarik dari gugatan praperadilan Nadiem adalah soal informasi status “calon tersangka”.

Namun, hakim menilai pemberitahuan semacam itu justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika seseorang sudah diberi tahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka, hal itu berbahaya bagi penegakan hukum,” tutur Hakim Ketut.

BACA JUGA:Fantastis, Anak Riza Chalid Kerry Adrianto CS Telah Didakwa Rugikan Negera Senilai Rp 285,1 Triliun!

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Kejagung Pastikan Penahanan Nadiem Sah dalam Kasus Korupsi Laptop!

Ia menilai langkah semacam itu bisa mengganggu proses penyidikan dan membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

Hakim juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem oleh penyidik Kejagung sah secara hukum.

Alasannya, Nadiem dijerat pasal dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Selain itu, penyidik memiliki kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA:Akhir dari Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Hakim Tolak Gugatan, Keluarga Kecewa Berat!

BACA JUGA:Izin Tak Ikut Kegiatan Sore, Santri Ini Berbuat Nekad Membuat Orang Tuanya Berurai Air Mata

Kategori :