“Oleh karena penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti sah, maka penahanan terhadap tersangka dapat dibenarkan,” tegas hakim.
Tim kuasa hukum Nadiem sempat meminta agar hakim menangguhkan penahanan atau menggantinya menjadi penahanan rumah. Namun, permintaan itu juga ditolak.
Hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak termasuk kewenangan praperadilan, sehingga tidak dapat dikabulkan.
“Permohonan untuk menunda pelimpahan berkas perkara maupun mengubah bentuk penahanan bukanlah wewenang hakim praperadilan,” ujar Hakim Ketut.
BACA JUGA:Bulog Bakal ‘Naik Kelas’, Jadi Badan Khusus! Ini Alasan Pemerintah!
BACA JUGA:Dicampur Deterjen, Sabu-sabu Asal Provinsi Lampung Dijadikan 'Jus', Lalu Dibuang Disini
Berdasarkan seluruh pertimbangan, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tegas Hakim Ketut Darpawan.
Dengan demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka tetap sah dan berlaku, serta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.