Berkedok Buka Lapak Dagangan di Acara Pernikahan, Suami PNS dan Istrinya Ternyata Edarkan Ektasi

Selasa 11 Nov 2025 - 14:44 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACA JUGA:Singkirkan Wakil Tuan Rumah, Ubed Lolos 32 Besar Kumamoto Masters Japan 2025

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Pipit. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” jelas AKP Alimin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Kami akan terus memburu jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di OKU Selatan,” tegas AKP Alimin.

Kategori :