BACAKORAN.CO - Sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo akui akan penuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Pada pernyataan tersebut, Roy Suryo secara mengejutkan samakan perjuangan hukum yang dihadapinya dengan perlawanan Pangeran Diponegoro dua abad silam.
Ia mengungkapkan bahwa perjuangan yang ia jalani bersama tujuh orang lainnya memiliki semangat yang serupa dengan Perang Jawa yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro pada periode 1825-1830.
"Betul kata Dokter Tifa, 200 tahun yang lalu Pangeran Diponegoro hanya bermodalkan iman, tapi sudah menorehkan sejarah," ujar Roy di Gedung Joang'45, Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co dari Suara.com, Selasa (11/11/2025).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tanggapi Status Ini: Senyumin Aja!
BACA JUGA:Babak Baru 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo dan Dr Tifa: Saya Senyum Saja
Roy Suryo juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka besok bersama dengan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar di Markas Polda Metro Jaya.
Dengan tegas pula ia sampaikan bahwa status hukum ini tidak akan menghentikan langkahnya.
“Kami tidak akan diam, kami tidak akan berhenti, karena ini awal dari sebuah perjuangan besar,” tegas Roy.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
BACA JUGA:Terus Berlanjut, Polisi Periksa 117 Saksi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?