Polisi Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu E-PMI, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa 11 Nov 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali mencatat prestasi penting dalam upaya memberantas tindak pidana yang merugikan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau yang juga dikenal sebagai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Kartu tersebut sejatinya merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap CPMI sebelum berangkat ke negara tujuan.

Namun, dua orang pelaku berinisial UM dan AJW justru mempermainkan aturan dengan cara memalsukan dokumen tersebut demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Pihak Kepolisian Ungkap Motif Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara, Tersangka Diduga Kurang Dirangkul Lingkungan?

BACA JUGA:Aksi Nekat Karyawan Bekasi Bikin Heboh! Lawan 4 Begal Demi Selamatkan Rp450 Juta Uang Perusahaan

Kasus ini pertama kali terungkap pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan seorang CPMI bernama Kadek Sastra Utama.

Kadek diketahui hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas menemukan adanya kejanggalan.

Dokumen yang ditunjukkan ternyata tidak valid. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kadek mengaku bahwa proses keberangkatannya dibantu oleh seorang pengurus bernama UM.

BACA JUGA:Geger! 6.000 Ton Batu Bara Ilegal Ditemukan di Kalimantan Timur, Pemerintah Turun Tangan

BACA JUGA:Tragedi Mencekam di Pakistan: Bom Bunuh Diri di Gedung Pengadilan Islamabad Tewaskan 12 Orang dan Puluhan Luka

Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menelusuri lebih dalam jaringan yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri, pada konferensi pers tanggal 11 November 2025, menjelaskan bahwa UM tidak bekerja sendirian.

Ia meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan ponsel.

Kategori :