Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Identitas Pria yang Ditemukan Terikat di Tol Jagorawi Akhirnya Terungkap, Polisi Ungkap Fakta Baru!
AJW ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Mangesti, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025.
Saat penangkapan, AJW tidak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen milik Kadek Sastra Utama.
Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, menambahkan bahwa AJW melakukan pengeditan dokumen hanya dengan bermodalkan ponsel.
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi penangkapan, AJW langsung dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Skandal Dana Haji 2025: KPK Dalami Jejak Korupsi di Sulsel dan Kaltim
BACA JUGA:Berkedok Buka Lapak Dagangan di Acara Pernikahan, Suami PNS dan Istrinya Ternyata Edarkan Ektasi
Dari keterangan yang diperoleh, UM sehari-hari berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI.
Ia mendampingi calon pekerja migran mulai dari pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa.
Sementara AJW diketahui bekerja sebagai freelancer di bidang ekspor-impor biji kopi.
Meski profesinya tidak berkaitan langsung dengan migrasi tenaga kerja, AJW diduga tergiur keuntungan cepat dari kerja sama ilegal ini.
BACA JUGA:Apa Itu Mata Elang dan Bagaimana Cara Menghindarinya? Simak Penjelasan dan Tips Aman Berkendara!
BACA JUGA:Begal yang Tikam Korbannya di Jalan Puyang Gunung Ibul Ternyata Seorang Penjahit Pakaian
Agung menegaskan bahwa keduanya diduga telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi keberangkatan CPMI dengan dokumen palsu.