Tujuannya jelas: mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan risiko besar yang harus ditanggung calon pekerja migran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tidak berhenti di situ, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik.
BACA JUGA:Mahfud MD Blak-blakan Soal Keaslian Ijazah Jokowi: Proses Hukum Jangan Dibalik!
BACA JUGA:Setelah OTT Bupati Ponorogo dan Sekda, Ruang Kerja di Segel oleh KPK!
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Sementara itu, Kepala BP3MI Banten, Kombes Budi Novijanto, menegaskan pentingnya kartu E-PMI sebagai bukti legalitas keberangkatan.
Menurutnya, kartu tersebut menjadi syarat utama yang akan ditanyakan oleh pihak maskapai saat check-in maupun oleh petugas Imigrasi ketika CPMI melintas.
Tanpa kartu E-PMI, keberangkatan pekerja migran dianggap tidak prosedural dan melanggar aturan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
BACA JUGA:Waduh! Di Negara Ini, Influencer Nggak Bisa Ngonten Kalau Tak Punya Ijazah dan Gelar Resmi!
BACA JUGA:Ya Allah Teganya, Bayi Gemoy Dalam Gulungan Kain Ditinggal Orang Tuanya di Depan Rumah Warga
Budi menambahkan bahwa kasus pemalsuan E-PMI bukanlah hal baru. Dari temuan di lapangan, sudah ada dua kasus serupa yang melibatkan penggunaan dokumen palsu.
Hal ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan, sekaligus memperlihatkan betapa rentannya calon pekerja migran terhadap praktik ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati dalam memilih agen atau pengurus keberangkatan.
Pemerintah telah menyediakan jalur resmi dan prosedural yang harus diikuti demi keselamatan dan perlindungan hukum.
BACA JUGA:Terungkap! 24 Perusahaan Tercemar Radiasi Cs-137, Kemenperin Bongkar Daftarnya!