“Kita juga sudah tegur yang bersangkutan untuk tidak membuat ulah yang tidak perlu menggunakan fasilitas umum di lapas,” tambahnya.
Dari sisi hukum, kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, turut memberikan penjelasan.
Ia menilai, apa yang dilakukan kliennya tidak menyalahi aturan, sebab fasilitas komunikasi memang disediakan oleh pihak rutan.
“Itu difasilitasi lapas, saya tidak mau mengomentari,” kata Galih usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
BACA JUGA:Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Diskors: Kericuhan Pecah Saat JPU Hadirkan Saksi, Kenapa?
Namun, Galih enggan menjelaskan lebih lanjut soal teknis dan izin penggunaan ponsel atau video call tersebut.
Sementara itu, dalam siaran langsung bersama dokter Oky, Nikita tampak semangat memberikan edukasi soal pentingnya memilih skincare yang aman.
Aksi spontan itu justru membuat netizen terpecah, sebagian menganggap Nikita masih bisa produktif dan berjiwa bisnis meski di balik jeruji, namun sebagian lain menilai ia terlalu bebas dan tak menyesal atas kasusnya.
Kasus hukum Nikita sendiri masih berlanjut.
Ia melalui kuasa hukumnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kronologi Nikita Mirzani Mengamuk di Sidang, Tolak Rompi Tahanan dan Pengunjung Ikut Teriak
BACA JUGA:Kesaksian Mengejutkan Dokter Oky: Reza Gladys 9 Kali Kontak Demi Bertemu Nikita Mirzani
Galih menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang menilai Nikita bersalah dalam tindak pidana pemerasan melalui ITE.
Menurutnya, hubungan antara Nikita dan dokter Reza Gladys sebenarnya bersifat kerja sama bisnis, bukan pemerasan seperti yang dituduhkan.
Dalam berkas memori banding yang diajukan, pihak Nikita meminta pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan.