BACAKORAN.CO - Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, pelapor kasus ini sambut baik keputusan Polda Metro Jaya yang telah memutuskan Roy Suryo CS sebagai tersangka.
Ia meminta untuk para tersangka tersebut segera ditindak dan ditahan.
"Kami sudah menyerahkan kepada negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti segala sesuatu," kata kuasa hukum pelapor, Ade Darmawan dalam keterangannya, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (13/11/2025).
Ade juga menjelaskan, Polda Metro Jaya juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
BACA JUGA:Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bersiap Akan Dipanggil Besok!
BACA JUGA:Isu Ijazah Jokowi Makin Panas, Rocky Gerung Sebut Bukan Roy Suryo CS yang Bikin Gaduh
Dia menegaskan proses penyidikan kasus tersebut berlangsung secara menyeluruh.
Pelapor yang juga hadir dalam pemeriksaan, Lechumanan, meminta para tersangka untuk ditahan.
Pihaknya juga meminta penyidik menyita buku 'Jokowi's White Paper' yang ditulis Roy Suryo cs.
"Perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus-menerus, berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang. Maka penyidik sudah menilai, sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," jelasnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Blak-blakan Soal Keaslian Ijazah Jokowi: Proses Hukum Jangan Dibalik!
Sebelumnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo tanggapi status baru ini.
Roy Suryo mengaku santai dengan status baru yang diterima sebagai tersangka dan memilih untuk menghormati hukum.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? senyum saja," ujarnya, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, seperti dikutip Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Minggu (9/11/2025).