Barang bukti lain yang disita termasuk dua KTP, SIM A dan C, dua kartu ATM, HP Nokia, sepatu hitam, serta mobil Agya yang digunakan untuk mendukung aksinya.
Pelaku mengaku baru dua kali melakukan penipuan, namun aparat menduga kemungkinan ada korban lain karena modus yang digunakan cenderung berulang dan terencana.
BACA JUGA:Viral! Jok Motor Mahasiswa UNPAM Disobek Massal di Parkiran Kampus, Aksi Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Heboh, Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Periok yang Sempat Dijarah Kini Robohkan: Udah Ngga Oke!
Apreza juga menyampaikan bahwa pelaku mengaku sebagian besar uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Penyidik kini menelusuri aliran dana tersebut dan menginvestigasi apakah ada pihak lain yang terlibat atau turut membantu pelaku menjalankan penyamarannya.
Pelaku kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia terancam dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat, serta pasal penipuan berlapis.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap siapa pun yang mengaku aparat penegak hukum dan menawarkan penyelesaian perkara di luar prosedur resmi.