BACAKORAN.CO - Kuasa Hukum Roy Suryo dkk Ahmad Khozinudin tanggapi soal adanya usulan mediasi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Usulan mediasi itu disampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faizal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
"Tanggapan saya yang pertama bahwa ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik," ucapnya kepada wartawan, Dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Kamis (20/11/2025).
Khozinudin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak boleh ada upaya untuk mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil dengan dalih agar tidak lagi terjadi kegaduhan.
BACA JUGA:Heboh! Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani, Dubes RI Polandia Jadi Saksi Wisuda Asli
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Roy Suryo CS Jalani Pemeriksaan 9 Jam Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!
Menurutnya, tim Reformasi Polri yang harus mengevaluasi kinerja institusi lantaran gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi.
"Terutama saat dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian harusnya tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Mabes Polri yang telah dihentikan secara sepihak," ungkapnya.
Sebelumnya pemeriksaan pertama sebagai tersangka telah dirampungkan terhadap Roy Suryo CS terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Namun, Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, setelah memeriksa mereka selama kurang lebih 9 jam pada Kamis (13/11/2025).
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Jum'at (14/11/2025).
Iman juga menyebut alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, karena mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Penyidikan Dihentikan!
BACA JUGA:Dua Kubu Bentrok! Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Zalim
"Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tuturnya.