BACAKORAN.CO -- Kerja keras Tim Gabungan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dan Uni Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sayidatul Fitriyah (27), seorang guru perempuan yang bertugas di SMP Negeri 46 OKU.
Sebelumnya pada Rabu sore 19 November 2025, korban ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Dusun V Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten (OKU), Sumatera Selatan.
Jumat dinihari, 21 November 2025, sekira pukul 02.30 WIB, polisi menangkap pelaku tunggal aksi keji itu. Tersangkanya yaitu Riko Irawan (29), warga Dusun IV Desa Sukapindah.
Pelaku ditangkap setelah sempat kabur ke rumah orang tuanya di Desa Bungur Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Mulut, Tangan dan Kaki Terikat, Guru Perempuan Ditemukan Tewas di Dalam Kamar, Alumni UIN
BACA JUGA:Penemuan Mayat Terbungkus Plastik di Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Sadis
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK dalam keterangan pers kepada media, Jumat siang menjelaskan, bahwa setelah melakukan olah TKP dan mendapat keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, polisi langsung berhasil mendeteksi terduga pelaku.
Polisi menggerebek sebuah rumah yang berjarak sekira 400 meter dari TKP atau dari tepat kos korban. Rumah itu kemudian diketahui merupakan rumah mertua tersangka Riko Irawan yang juga tempat tinggal pelaku.
Namun saat digerebek, tersangka ternyata sudah kabur. "Pelaku sudah tidak ada di rumah mertuanya dan telah melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Bungur, Kabupaten Ogan Ilir,"jelas Kapolres.
Pengejaran dan upaya pendekatan melalui keluarga juga dilakukan polisi hingga akhirnya berhasil diamankan."Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa satu handphone merek ovo warna silver milik korban yang di sembunyikan pelaku di salah satu rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian,"ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Heboh! Bos Djarum Dicekal Kejagung, Ini Kasus Korupsi yang Menjeratnya
"Untuk motif pembunuhan masih kita dalami, apakah murni pencurian dengan kekerasan atau motif lain,"ucapnya.
Endro Aribowo juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif merupakan pengguna narkoba jenis ganja. Pengakuannya, ganja itu dipakai terakhir 4 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Masing-masing alat bukti dan keterangan saksi terus kita dalami untuk mengetahui motif kejadian ini, termasuk mengapa handphone milik korban di sebunyikan di rumah kosong,"tegasnya.
Bagaimana kronologi kejadian? Endro Aribowo kemudian menjelaskan bahwa dari keterangan sementara hasil interogasi petugas, diketahui jika peristiwa itu berawal pada Hari Selasa 18 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Yuk Simak Cara Daftar DANA Terbaru 2025, Fix Gak Perlu Bawa Dompet Lagi
BACA JUGA:11 Rekomendasi Drama China Romantis Tentang Dokter yang Bikin Perasaan Campur Aduk, Wajib Nonton!