BACAKORAN.CO - Setelah Roy Suryo CS resmi menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Polda Metro Jaya perpanjang masa pencekalan.
Setelah status ini diterima, Roy Suryo CS tidak boleh pergi keluar negeri dan pencekalan diperpanjang sampai 6 bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan pencekalan itu dilakukan bukan karena penyidik khawatir Roy Suryo cs akan kabur ke luar negeri.
Tapi pencekalan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.
"Tidak (khawatir kabur ke luar negeri), proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Sabtu (22/11/2025).
"Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan," sambungnya.
Pencekalan terhadap Roy Suryo cs dilakukan sejak 8 November lalu selama 20 hari ke depan atau hingga 27 November.
Kata dia, penyidik akan segera mengajukan perpanjangan terhadap Roy Suryo cs dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Tegas, Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kenapa?
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Roy Suryo CS Jalani Pemeriksaan 9 Jam Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!
"Akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," ucap dia.