Kasasi Ditolak, Anak Koruptor Mario Dandy Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan!

Selasa 25 Nov 2025 - 23:41 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung (MA) telah permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.

Berdasarkan putusan ini, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap berlaku untuk Mario Dandy.

Dari informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam putusan MA Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada Kamis, 13 November 2025.

"Amar putusan: tolak,” demikian bunyi keterangan di situs resmi MA, dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA:Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy dengan Harga Limit Fantastis! Minat Beli?

BACA JUGA:PANAS Mario Dandy Terancam Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Saksi: Terdapat Dua Aspek

Majelis hakim juga memutus perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, kemudian hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengadakan lelang mobil rubicon milik Mario Dandy Satriyo dengan harga limit yang mencapai Rp809 juta. 

Informasi ini telah diposting secara resmi di akun Instagram @kejari_Jakarta_Selatan, pada 20 April 2024, Mengungkapkan bahwa mobil rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang dengan harga yang cukup tinggi.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," Tulis instagram @kejari_Jakarta_Selatan.

BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

BACA JUGA:Hati Hati Lewat Kelok Hantu Padang Panjang, Jalan Masih Longsor, Ini Himbauan Polisi

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Bu Elin Octaviari di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB," sambung  caption @kejari_Jakarta_Selatan.

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh KEJARI JAKARTA SELATAN (@kejari_jakarta_selatan)

Mobil yang dilelang adalah 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013. 

Harga limit yang ditetapkan mencapai Rp809 juta, dengan uang jaminan sebesar Rp242 juta. 

Tags : #mario dandy #kasus pencabulan mario dandy #kasus mario dandy #kasasi mario dandy
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini