Kasasi Ditolak, Anak Koruptor Mario Dandy Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan!

Selasa 25 Nov 2025 - 23:41 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Lelang akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 dan bisa diikuti melalui aplikasi atau website resmi lelang.

BACA JUGA:Terbang Mulai 12 Mei 2024, Haji Gelombang 1 ke Madinah, Gelombang II ke Jeddah, Ini Kuota Haji Tahun Ini

BACA JUGA:Emosi, Tubuh Diraba-raba, Wanita Cantik Siram Cuka Parah Teman Suaminya, Kok Bisa? Ini Kronologisnya..

Mario Dandy Satriyo sendiri adalah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada tahun sebelumnya. 

Ia didampingi oleh dua temannya, Shane Lukas dan AG.

Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan penganiayaan, tetapi juga harta kekayaan yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari mantan pejabat Dirjen pajak Rafael Alun Trisambodo. 

BACA JUGA:Resmi! Mayjen Naudi Resmi Jabat Pangdam II Sriwijaya, Ini Sosoknya...

BACA JUGA:Ditahan! Bripda YI Mabuk Saat Berkendara dan Menabrak Pagar Dinas Peternakan Riau, Begini Kronologinya...

Mobil rubicon yang digunakannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora juga menjadi perhatian masyarakat. 

Mobilitas dan penggunaan mobil rubicon tersebut menjadi sorotan masyarakat dalam mengikuti perkembangan kasusnya.

Dengan adanya lelang mobil rubicon milik Mario Dandy Satriyo ini, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tertarik untuk memilikinya dengan harga yang kompetitif. 

Proses lelang yang diselenggarakan dengan transparan dan terstruktur menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembeli potensial.

BACA JUGA:China Ambil Sikap Tegas, Siap Lakukan Ini Atas Aksi Israel Serang Iran

BACA JUGA:Alamak! Video Pertunangan Bocah Perempuan Berusia 4 Tahun di Madura Viral di Sosial Media

Jika Anda tertarik untuk menjadi pemilik mobil rubicon ini, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan informasi yang lengkap.

Kategori :