BACAKORAN.CO - Tahun 2026 menjadi tonggak baru bagi dunia pembiayaan UMKM di Indonesia.
Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, resmi mengumumkan perubahan besar dalam kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kabar baiknya: mulai 1 Januari 2026, pengajuan KUR tidak lagi dibatasi frekuensinya, sehingga pelaku UMKM bisa mengakses modal kapan pun dibutuhkan selama memenuhi syarat.
Dengan kenaikan plafon nasional menjadi Rp320 triliun dan suku bunga yang dipatok flat 6%, kebijakan ini diyakini menjadi angin segar untuk mendukung UMKM naik kelas serta menghindari mereka dari jerat kredit berbunga tinggi di lembaga pembiayaan konvensional.
BACA JUGA:Top Up DANA 2026 Anti Ribet, Ini Cara Melihat Virtual Account DANA Semua Bank
Kebijakan Baru KUR 2026: Apa Saja yang Berubah?
Selama ini, banyak pelaku UMKM mengeluhkan keterbatasan akses KUR karena aturan lama membatasi jumlah maksimal pengajuan.
Sektor perdagangan hanya boleh mengajukan 2 kali, sementara sektor produksi maksimal 4 kali.
Namun mulai 2026, seluruh batasan itu resmi dihapus.
BACA JUGA:Saldo DANA 2026 Gratis! Ini Trik Cuan Rp500 Ribu dari Aplikasi Survey: Cocok Buat Tambah Uang Jajan
Perbandingan Kebijakan Lama vs Baru
Kebijakan Lama (2025)
-
UMKM perdagangan hanya boleh mengajukan KUR 2 kali
-
Sektor produksi dibatasi hingga 4 kali
-
Bunga progresif 6%–9%
-
Plafon nasional terbatas
BACA JUGA:Link DANA 2026: Gaspol Diawal Klaim Saldo Gratis Rp510 Ribu
Kebijakan Baru (2026)
-
Pengajuan KUR tanpa batas frekuensi
-
Kategori :