Pengajuan KUR Tidak Lagi Dibatasi Mulai 2026 Bunga Tetap 6 Persen, Cek Aturan Baru & Cara Pengajuannya Disini!

Sabtu 29 Nov 2025 - 15:46 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Berlaku untuk semua sektor usaha

  • Bunga flat 6% tanpa kenaikan

  • Plafon nasional naik menjadi Rp320 triliun

  • Berlaku mulai 1 Januari 2026

  • Kebijakan ini diumumkan dalam rapat resmi bersama Komisi VII DPR RI pada 18 November 2025, menandai era baru pembiayaan yang lebih inklusif dan ramah bagi pelaku UMKM.

    BACA JUGA:WOW! Inilah Deretan Game Penghasil Saldo DANA 2026: Cocok Buat Cuan Santai

    Mengapa Aturan Ini Diubah?

    Menurut Menteri Maman, aturan lama justru membuat banyak UMKM yang sudah berkembang terhambat ketika tidak bisa lagi mengakses KUR.

    Akibatnya, mereka terpaksa mengambil kredit komersial dengan bunga 14–15%, yang sangat memberatkan usaha kecil.

    Tujuan Perubahan Kebijakan

    • Memberikan ruang bagi UMKM untuk terus berkembang

    • Menghindarkan UMKM dari kredit berbunga tinggi

    • Mempermudah akses permodalan secara berkelanjutan

    • Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor UMKM

    BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Makin Gampang! Ini Tabel KUR Mandiri Rp100 Juta 2025 Cicilan Ringan & Tenor Panjang

    Dengan kebijakan baru ini, UMKM yang sedang berkembang tidak perlu lagi khawatir kehabisan kuota pengajuan KUR.

    Jenis dan Plafon KUR 2026

    Pemerintah membagi program KUR 2026 ke dalam beberapa kategori sesuai kebutuhan usaha.

    KUR Mikro