Berlaku untuk semua sektor usaha
Bunga flat 6% tanpa kenaikan
Plafon nasional naik menjadi Rp320 triliun
Berlaku mulai 1 Januari 2026
Kebijakan ini diumumkan dalam rapat resmi bersama Komisi VII DPR RI pada 18 November 2025, menandai era baru pembiayaan yang lebih inklusif dan ramah bagi pelaku UMKM.
BACA JUGA:WOW! Inilah Deretan Game Penghasil Saldo DANA 2026: Cocok Buat Cuan Santai
Mengapa Aturan Ini Diubah?
Menurut Menteri Maman, aturan lama justru membuat banyak UMKM yang sudah berkembang terhambat ketika tidak bisa lagi mengakses KUR.
Akibatnya, mereka terpaksa mengambil kredit komersial dengan bunga 14–15%, yang sangat memberatkan usaha kecil.
Tujuan Perubahan Kebijakan
-
Memberikan ruang bagi UMKM untuk terus berkembang
-
Menghindarkan UMKM dari kredit berbunga tinggi
-
Mempermudah akses permodalan secara berkelanjutan
-
Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor UMKM
Dengan kebijakan baru ini, UMKM yang sedang berkembang tidak perlu lagi khawatir kehabisan kuota pengajuan KUR.
Jenis dan Plafon KUR 2026
Pemerintah membagi program KUR 2026 ke dalam beberapa kategori sesuai kebutuhan usaha.
KUR Mikro
-
Plafon: Maksimal Rp50 juta
-
Kategori :