SE Baru Terbit! Pemkab Samosir Stop Bantuan dari Perusahaan Berpotensi Rusak Lingkungan, Ini Aturannya

Rabu 03 Dec 2025 - 21:49 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

TPL menyebut belum menerima salinan resmi atas rencana rekomendasi penutupan usaha yang berkembang setelah aksi demonstrasi pada 10 November 2025.

Klarifikasi Terkait Evaluasi Pemerintah

TPL menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah mengikuti izin, prosedur kerja, hingga pengawasan lembaga independen tersertifikasi. 

Perusahaan menegaskan bahwa pembaruan fasilitas pabrik pada 2018 dilakukan untuk memastikan sistem produksi lebih ramah lingkungan. 

Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022–2023 juga mencatat perusahaan berada dalam status “TAAT”.

BACA JUGA:Viral Video Pesta di Tengah Bencana Banjir Tui Kecaman, Wali Nagari di Sumbar Minta Maaf

Perusahaan menyebut bahwa tidak terdapat sengketa hukum dengan masyarakat adat serta hubungan kemitraan tetap berjalan melalui pendekatan dialog jangka panjang. 

Sejak diumumkan, SE Nomor 23 Tahun 2025 mendapat perhatian berbagai kelompok masyarakat. 

Pemkab Samosir menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan warga, terutama terkait kegiatan yang berpotensi mengganggu keselamatan lingkungan. 

Kategori :