Tekait 'Jatah Preman' Gubernur Riau, KPK Panggil Ajudan Abdul Wahid, Pemeriksaan Dilakukan Disini!

Rabu 03 Dec 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid yang bernama Dahri Iskandar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

"Hari ini Rabu (3/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun 2025, DI ADC Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (03/12/2025).

Budi ungkap bahwa pihaknya juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi.

Mereka antara lain Kabag Protokol Setda Pemprov Riau Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Rio Andriadi Putra dan pihak swasta Angga Wahyu Pratama.

BACA JUGA:Pramusaji Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Rusak Segel Rumah Dinas, KPK Akan Usut!

BACA JUGA:Seteleh OTT Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan, Apa yang Ditemukan?

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," kata Budi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapatkan informasi mengenai adanya tindakan peminjaman uang yang dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum.

Pasalnya uang yang dilanjang ini untuk memenuhi 'Jatah Preman' yang diminta oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Tidak hanya meminjam uang, Kepala UPT ini juga sampai gadaikan sertifikat untuk memenuhi aksi pemalakan tersebut.

“Jadi informasi yang kami terima dari para kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Jum'at (7/11/2025).

BACA JUGA:SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Gubernur Riau Gantikan Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka KPK

BACA JUGA:Keterlaluan, KPK Ungkap Gubernur Riau Ancam Pecat Kepala UPT Jika Tak Berikan 'Jatah Preman', Segini Nilainya!

Aksi ini bahkan dilakukan saat APBD sedang diterapkan defisit sampai Rp3,5 triliun.

"Bayangkan. Artinya bahwa APBD-nya itu kan defisit. Terkait dengan belanjanya ini kan, anggaran pendapatan dan belanja daerah nih, nah pasti ini berpengaruh defisit itu terhadap belanjanya. Belanja daerahnya,” tutur Asep.

Kategori :