Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terkait perkara ini, nanti sepenuhnya berada di penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi limpahkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi laptop berbasis chromebook.
Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Istri Nadiem, Franka Franklin juga ikut hadir di Kejari Jakpus dan ia mengungkapkan kondisi Nadiem sudah semakin sehat.
"Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulilahhh udah semakin sehat," ujar Franka, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Senin (10/11/2025).
BACA JUGA:Pasrah, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak dan Diperiksa Oleh Kejagung: Saya Terima Hasilnya!
Sementara itu, Nadiem tak banyak berkomentar dan hanya mengatakan kondisinya sudah sehat dan terlihat Nadiem langsung memasuki gedung Kejari Jakpus sambil dikawal petugas Kejaksaan Agung RI.
"Iya hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk kecuali JT (Jurist Tan)," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna saat dihubungi.
Sebelumnya Tim kuasa hukum eks Mendikbud Nadiem Makarim tepis bahwa grup WhatsApp (WA) bernama 'Mas Menteri Core Team' dibuat untuk membahas proyek pengadaan laptop Chromebook.
Mereka sebut bahwa grup itu dibuat sebagai forum yang berkoordinasi dengan ahli pendidikan dan teknologi untuk pendidikan.
"Saya sudah melihat grupnya dan saya tegaskan tidak ada satu pembahasan pun mengenai Chromebook sebelum Pak Nadiem menjabat menteri," kata pengacara Nadiem, Tabrani Abby, dalam keterangannya, Dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (28/10/2025).
Ia pun juga mengklaim grup WA itu dibuat untuk merealisasikan visi misi Nawacita yang kala itu diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi).