BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah limpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, membeberkan bahwa kerugian negara dari kasus ini bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," kata Riono di Kejagung, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Selasa (9/12/2025).
Berdasar Bukti Kuat Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
Berdasarkan penjelasannya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
"Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu," kata Riono.
"Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ujar dia.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga tersangka lain memasuki babak baru.
Keempat tersangka ini, termasuk Nadiem, telah diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam 20 hari ke depan, keempat tersangka akan segera diadili.