BSI Masih Tunggu Arahan OJK soal Hapus Buku KUR Petani Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera

Rabu 10 Dec 2025 - 16:39 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Meski demikian, besaran dampaknya masih dalam perhitungan internal.

BSI memastikan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan, namun juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta keberlangsungan usaha petani sebagai tulang punggung sektor pangan.

Terkait mekanisme penghapusan, Anggoro menegaskan bahwa OJK memiliki peran sentral dalam menentukan bentuk kebijakan.

Hingga saat ini, BSI masih menunggu arahan resmi mengenai regulasi yang akan diterapkan, termasuk apakah program hapus buku dilakukan secara total atau selektif.

BACA JUGA:Lengkap! Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 dari Rp1 Juta hingga Rp500 Juta, Cek Syarat & Tabel Cicilannya di Sini

Koordinasi antara pemerintah daerah, bank penyalur, dan OJK akan menjadi tahap awal sebelum kebijakan dijalankan.

Tujuannya agar implementasi kebijakan tetap sesuai aturan, tidak menimbulkan risiko sistemik bagi sektor keuangan, serta tepat sasaran bagi petani yang membutuhkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menghapus utang KUR petani yang terdampak bencana alam.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat kunjungannya ke Kabupaten Bireuen, Aceh.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI Rp30 Juta Terbaru Desember 2025, Cicilan Mulai Rp600 Ribuan & Bunga Rendah Tanpa Pot

Presiden menegaskan bahwa kegagalan petani dalam membayar KUR bukan disebabkan kelalaian, melainkan kondisi force majeure.

Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan solusi agar petani dapat kembali bangkit tanpa terbebani utang masa lalu.

Selain penghapusan KUR, pemerintah juga menyiapkan langkah pengamanan ketahanan pangan dengan menyalurkan bantuan pangan dari daerah lain yang memiliki stok berlebih ke wilayah terdampak bencana.

Di sisi lain, OJK juga tengah mengkaji pemberlakuan kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak bencana, yang mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

BACA JUGA:Plafon KUR Bank Jateng Sragen Naik Jadi Rp1 Miliar Mulai 2026, UMKM Makin Mudah Naik Kelas

Aturan ini memungkinkan perbankan memberikan keringanan berupa penundaan angsuran, perpanjangan tenor, hingga pengurangan kewajiban pembayaran.

Kategori :