Hampir Laka! Viral Video Sopir Bus Ugal-Ugalan di Tol Trans Jawa, Rosalia Indah Janjikan Sanksi Tegas

Minggu 14 Dec 2025 - 08:52 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Dalam keterangan unggahan tersebut, pengendara mobil yang merekam kejadian menjelaskan bahwa sebelum rest area 275 A, bus yang dikemudikan Sony menyalip kendaraan lain melalui bahu jalan dengan kecepatan tinggi.

"Sebelum rest area 275 A, driver bus bernama Marco Sony melakukan manuver berbahaya yaitu menyalip kendaraan lainnya menggunakan bahu jalan dengan kecepatan tinggi. Dari bahu jalan dia memaksa mau masuk jalur paling kanan (di jalur tersebut sedang ada saya dan keluarga saya di dalam mobil) sehingga saya klakson panjang sehingga dia gagal memaksa masuk ke jalur paling kanan," tulis keterangan unggahan tersebut.

Tidak terima diklakson, Sony kemudian membuntuti mobil tersebut hingga ke rest area. 

Di lokasi itu, keduanya terlibat adu mulut yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.

Sikap Tegas Perusahaan

Menanggapi kejadian tersebut, pihak PO Rosalia Indah melalui juru bicara Sasangka Bayu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. 

Bayu menegaskan bahwa perusahaan menyesalkan insiden itu dan berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada sopir yang bersangkutan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan para pengguna jasa dan pengguna jalan lain," ujar Bayu saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).

Bayu menambahkan, perusahaan memiliki aturan internal yang melarang sopir mengemudi di bahu jalan, bersikap ugal-ugalan, maupun berbicara tidak santun selama bertugas. 

BACA JUGA:Heboh! 3 Oknum TNI di Gowa Nyamar Jadi Polisi Demi Peras Sopir Travel Rp30 Juta

BACA JUGA:Tragis! Sopir Angkutan di Banyuasin Tewas Ditembak Perkara Ribut Serobot Antrean SPBU, Pelaku Ditangkap

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dijatuhi sanksi berat.

"Sesuai dengan peraturan di internal kami terkait larangan mengemudi di bahu jalan dan larangan untuk mengemudi secara ugal-ugalan, serta larangan untuk berbicara tidak santun selama bertugas, maka dengan tegas perusahaan akan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada awak bus tersebut," tegas Bayu.

Ia menekankan bahwa Rosalia Indah tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

Aturan Hukum Terkait Bahu Jalan

Kejadian ini juga mengingatkan publik tentang aturan penggunaan bahu jalan di tol. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 yang menggantikan PP 15/2005, Pasal 69 Ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

Kondisi darurat yang dimaksud antara lain kendaraan mogok, ban pecah, gangguan teknis, atau keadaan darurat pengemudi. Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menyalip, menaikkan atau menurunkan penumpang, maupun beristirahat. 

Kategori :