Utang KUR UMKM Korban Banjir Sumatera Berpotensi Diputus, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan

Jumat 19 Dec 2025 - 16:26 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam.

Kali ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan kebijakan pemutihan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM korban banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.

Rencana ini menjadi angin segar bagi ribuan pelaku usaha kecil yang kehilangan sumber penghidupan akibat bencana.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap proses, namun arah kebijakannya sudah cukup jelas: negara hadir untuk membantu UMKM bangkit kembali.

BACA JUGA:Lengkap! Dokumen dan Syarat Pengajuan KUR BCA 2025 untuk UMKM, Bunga Ringan Tenor Panjang

UMKM Korban Bencana Dinilai Tak Mampu Bayar Utang

Menurut Maman, pelaku UMKM yang terdampak banjir berada dalam kondisi yang sangat berat.

Tidak sedikit dari mereka yang kehilangan rumah, tempat usaha, hingga peralatan produksi.

Dalam situasi seperti ini, kewajiban membayar cicilan KUR dinilai tidak realistis.

“Yang paling utama adalah saudara-saudara kita yang terkena musibah. Saat terkena bencana, siapa pun tidak mungkin memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban kredit,” ujar Maman usai menghadiri Anugerah Mitra Usaha Mikro 2025 di Jakarta Barat.

BACA JUGA:Pengamat Apresiasi Wacana Penghapusan Utang KUR bagi Korban Banjir Sumatera, Dinilai Jadi Titik Awal Pemulihan

Ia menambahkan, sebagian besar UMKM korban banjir di Sumatera untuk sementara waktu belum mampu menjalankan kembali usahanya.

Oleh karena itu, opsi penghapusan utang KUR menjadi langkah paling masuk akal agar mereka tidak semakin terpuruk secara ekonomi.

Kesepakatan Pemerintah dan OJK Soal Pemutihan KUR

Menteri UMKM juga mengungkapkan bahwa wacana pemutihan utang KUR ini telah dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Apakah Pinjaman Modal Usaha KUR BRI Bisa Dicicil Hingga 5 Tahun? Ini Penjelasannya & Simulasinya

“Sudah disepakati bahwa bagi UMKM yang benar-benar terdampak parah, utang KUR-nya akan diarahkan untuk dihapuskan,” jelas Maman.

Kategori :