Proses mediasi terkait penolakan pembangunan koperasi desa tersebut turut dihadiri unsur Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya Danramil, Kapolsek, Kasi Trantib, anggota DPRD OKU Timur, kepala desa, serta perwakilan masyarakat.
BACA JUGA:Review Kulkas 2 Pintu Sharp SJ-316MG: Freezer Super Besar, Tagihan Listrik Tetap Aman!
BACA JUGA:Berapa Bunga Pinjaman UMKM Bank Mandiri? Ini Besaran, Skema dan Keuntungannya
Kesepakatan ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih berjalan lancar tanpa mengorbankan ruang publik yang menjadi kebutuhan warga Desa Trimoharjo.
Kategori :