Polisi juga mengamankan satu buah tang potong yang diduga digunakan pelaku untuk memutus kabel di lokasi tower.
BACA JUGA:Menanti Debut Divaldo Alves di Bumi Kartini, Ini Misinya
BACA JUGA:Kecelakaan Tol Indralaya - Prabumulih , Travel Penumpang Tabrak Belakang Truk, 6 Penumpang Luka-luka
Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp11,2 juta.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH, melalui Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Antoni Steven menyatakan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur untuk melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara, hingga proses hukum tuntas dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.