BACAKORAN.CO - Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak membatasi kebebasan berekspresi, termasuk hak unjuk rasa, melainkan justru memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Kuliah Hukum Iwakum yang digelar di Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Edward, masih banyak kesalahpahaman publik dalam membaca dan menafsirkan pasal-pasal KUHP baru, khususnya yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.
Ia menilai, sebagian pihak keliru menganggap regulasi terbaru ini sebagai alat pembatas demokrasi, padahal substansinya justru sebaliknya.
BACA JUGA:Panjat Tower BTS Malam Hari Warga Curiga, Pencuri Kabel Bermobil Berhasil Dicegat Polisi
Edward menegaskan bahwa KUHP baru tidak mengatur kewajiban izin unjuk rasa, melainkan hanya mengharuskan adanya pemberitahuan kepada aparat kepolisian.
Pemberitahuan tersebut bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan mekanisme administratif agar negara dapat menjalankan fungsinya dalam menjaga ketertiban umum.
“Pasal tentang unjuk rasa ini harus dibaca secara utuh. Tidak gampang seseorang dijerat pidana hanya karena ikut demonstrasi,” ujar Edward.
Ia menjelaskan, pemberitahuan diperlukan agar kepolisian dapat melakukan langkah antisipatif, seperti pengamanan lokasi, pengaturan arus lalu lintas, hingga rekayasa jalan.
BACA JUGA:Ini Dasar Contra Flow dan One Way Diterapkan di Jalan Tol
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara hak berekspresi peserta aksi dan hak masyarakat lain, terutama pengguna jalan.
Wamenkum menekankan bahwa demokrasi tidak berdiri sendiri, tetapi harus berjalan beriringan dengan kepentingan publik yang lebih luas.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua hak warga negara terlindungi secara adil.
“Di satu sisi kita menjalankan hak kebebasan berekspresi dan berdemokrasi, di sisi lain ada hak orang lain yang juga harus dihormati. Di sinilah peran negara melalui aparat penegak hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Tol Indralaya - Prabumulih , Travel Penumpang Tabrak Belakang Truk, 6 Penumpang Luka-luka