bacakoran.co

Ricuh! Nelayan Pangandaran Tuntut Legalitas Penangkapan Baby Lobster

Unjuk rasa nelayan Pangandaran menuntut legalitas penangkapan baby lobster berujung ricuh. Mereka mendesak pemerintah daerah menerbitkan SKAB sesuai Permen KKP No. 7 Tahun 2024.--Youtube-tvOneNews

BACAKORAN.CO - Ratusan nelayan yang tergabung dalam Forum Benih Bening Lobster (BBL) Kabupaten Pangandaran menggelar aksi unjuk rasa yang memanas di depan Pendopo Bupati Pangandaran pada Kamis, 24 Juli 2025.

Mereka menuntut diterbitkannya Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagai legalitas penangkapan dan budidaya baby lobster, yang dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mencegah praktik penyelundupan.

Melansir dari video youtube tvOneNews, aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh saat massa kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati Pangandaran.

Para nelayan membawa perahu ke lokasi sebagai simbol perjuangan, bahkan satu perahu digunakan untuk mendobrak pagar pendopo.

BACA JUGA:Nelayan Tewas Dalam Posisi Masih Memegang Alas Setrum Ikan

BACA JUGA:Nelayan RI Selamatkan 60 Warga Korea Selatan saat Kebakaran Hutan, Kementerian Korsel Beri Penghargaan Ini!

Ketegangan memuncak ketika massa membakar perahu dan merusak mobil pemadam kebakaran yang datang ke lokasi.

Aksi Simbolik yang Berujung Ricuh

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh ketika massa kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati Pangandaran.

Dalam luapan emosi, mereka membakar sebuah perahu sebagai simbol perjuangan dan kekecewaan terhadap kebijakan daerah yang dianggap tidak berpihak pada nelayan.

BACA JUGA:Nelayan Tewas Tersambar Petir di Pantai Cermin, Begini Kronologinya!

BACA JUGA:Nelayan Kecewa, Pagar Laut di Tangerang Belum Semuanya Tercabut: di Kohod Belum Selesai

Petugas keamanan dari Polres, TNI, dan Satpol PP sempat terlibat dorong-dorongan dengan massa yang berusaha mendobrak gerbang pendopo menggunakan perahu tersebut.

Tuntutan Nelayan: SKAB dan Kepastian Hukum

Koordinator aksi, Rangga, menyampaikan bahwa nelayan Pangandaran telah lama berada dalam ketidakjelasan hukum terkait penangkapan baby lobster.

Mereka menilai Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 523 Tahun 2021 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, yang membuka peluang legal untuk ekspor dan budidaya benih lobster.

Ricuh! Nelayan Pangandaran Tuntut Legalitas Penangkapan Baby Lobster

Puput

Puput


bacakoran.co - ratusan  yang tergabung dalam forum benih bening lobster (bbl) kabupaten pangandaran menggelar aksi unjuk rasa yang memanas di depan pendopo bupati pangandaran pada kamis, 24 juli 2025.

mereka menuntut diterbitkannya surat keterangan asal benih (skab) sebagai legalitas penangkapan dan budidaya , yang dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mencegah praktik penyelundupan.

melansir dari video youtube tvonenews, aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh saat massa kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan bupati pangandaran.

para nelayan membawa  ke lokasi sebagai simbol perjuangan, bahkan satu perahu digunakan untuk mendobrak pagar pendopo.

ketegangan memuncak ketika massa membakar perahu dan merusak mobil pemadam kebakaran yang datang ke lokasi.

aksi simbolik yang berujung ricuh

aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh ketika massa kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan bupati pangandaran.

dalam luapan emosi, mereka membakar sebuah perahu sebagai simbol perjuangan dan kekecewaan terhadap kebijakan daerah yang dianggap tidak berpihak pada nelayan.

petugas keamanan dari polres, tni, dan satpol pp sempat terlibat dorong-dorongan dengan massa yang berusaha mendobrak gerbang pendopo menggunakan perahu tersebut.

tuntutan nelayan: skab dan kepastian hukum

koordinator aksi, rangga, menyampaikan bahwa nelayan pangandaran telah lama berada dalam ketidakjelasan hukum terkait penangkapan baby lobster.

mereka menilai surat edaran bupati pangandaran nomor 523 tahun 2021 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 7 tahun 2024, yang membuka peluang legal untuk ekspor dan budidaya benih lobster.

menurut rangga, skab tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) melalui penerimaan negara bukan pajak (pnbp).

ia menekankan bahwa nelayan bukan pelaku kriminal, melainkan pencari nafkah yang ingin berkontribusi secara legal terhadap ekonomi daerah.

dampak sosial dan ekonomi

unjuk rasa ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga mencerminkan konflik antara pelestarian lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

baby lobster memang memiliki nilai jual tinggi di pasar ekspor, namun penangkapan yang tidak terkontrol dapat mengancam populasi dan keseimbangan ekosistem laut.

oleh karena itu, nelayan menuntut legalitas yang disertai dengan pembinaan dan pengawasan, bukan pelarangan total.

dinamika kebijakan dan harapan solusi

sekretaris daerah pangandaran, kusdiana, yang mewakili bupati, menyatakan bahwa tuntutan nelayan akan disampaikan kepada pimpinan dan pihaknya akan mengundang perwakilan massa untuk berdiskusi lebih lanjut.

harapannya, ada solusi terbaik yang mengakomodasi kebutuhan nelayan tanpa melanggar regulasi nasional.

unjuk rasa ini mencerminkan keresahan nelayan terhadap kebijakan lokal yang dianggap tidak sinkron dengan regulasi nasional.

legalitas penangkapan baby lobster bukan hanya soal izin, tetapi juga soal keberlangsungan hidup, keadilan sosial, dan kontribusi ekonomi.

pemerintah daerah diharapkan segera merespons tuntutan ini dengan bijak, agar nelayan pangandaran tidak terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Tag
Share