Jangan Salah! Ini Daftar Orang yang Tidak Bisa Mendapat KUR

Minggu 28 Dec 2025 - 15:11 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah.

Meski terlihat terbuka untuk banyak orang, faktanya tidak semua pihak diperbolehkan menerima KUR.

Masih banyak calon debitur yang mengira KUR bisa diajukan oleh siapa saja.

Padahal, pemerintah dan bank penyalur telah menetapkan kriteria khusus agar bantuan ini tepat sasaran.

BACA JUGA:KUR BNI 2026: Ini Syarat Lengkap Pengajuan untuk UMKM, Cek Ketentuannya di Sini

Lalu, siapa saja yang tidak boleh menerima KUR? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

1. Orang yang Tidak Memiliki Usaha Aktif

KUR bukan pinjaman konsumtif, melainkan pembiayaan produktif.

Artinya, dana KUR hanya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar menjalankan bisnis.

Seseorang yang belum memiliki usaha, masih dalam tahap rencana, atau tidak bisa menunjukkan aktivitas usaha yang jelas tidak memenuhi syarat menerima KUR.

Bank biasanya mensyaratkan usaha telah berjalan minimal 6 bulan.

BACA JUGA:KUR Mikro BSI: Modal Usaha Syariah Tanpa Bunga, Cicilan Tetap & Transparan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

2. Pekerja dengan Gaji Tetap (PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN)

Secara umum, pegawai bergaji tetap seperti:

- PNS

- TNI/Polri

- Pegawai BUMN/BUMD

Kategori :