BACAKORAN.CO - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah.
Meski terlihat terbuka untuk banyak orang, faktanya tidak semua pihak diperbolehkan menerima KUR.
Masih banyak calon debitur yang mengira KUR bisa diajukan oleh siapa saja.
Padahal, pemerintah dan bank penyalur telah menetapkan kriteria khusus agar bantuan ini tepat sasaran.
BACA JUGA:KUR BNI 2026: Ini Syarat Lengkap Pengajuan untuk UMKM, Cek Ketentuannya di Sini
Lalu, siapa saja yang tidak boleh menerima KUR? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
1. Orang yang Tidak Memiliki Usaha Aktif
KUR bukan pinjaman konsumtif, melainkan pembiayaan produktif.
Artinya, dana KUR hanya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar menjalankan bisnis.
Seseorang yang belum memiliki usaha, masih dalam tahap rencana, atau tidak bisa menunjukkan aktivitas usaha yang jelas tidak memenuhi syarat menerima KUR.
Bank biasanya mensyaratkan usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
2. Pekerja dengan Gaji Tetap (PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN)
Secara umum, pegawai bergaji tetap seperti:
- PNS
- TNI/Polri
- Pegawai BUMN/BUMD