tidak diperbolehkan menerima KUR atas nama pribadi.
Hal ini karena KUR ditujukan untuk pelaku usaha mandiri, bukan karyawan tetap.
BACA JUGA:KUR BSI 2025: Pembiayaan UMKM Syariah Bebas Bunga dan Riba, Ini Keunggulan dan Cara Ajukannya
Namun, ada pengecualian jika:
- Usaha dijalankan oleh pasangan (suami/istri)
- Usaha terpisah secara administratif
- Memenuhi ketentuan bank penyalur
3. Penerima Kredit Produktif Lain di Bank
Calon debitur yang masih memiliki pinjaman produktif aktif di bank, seperti kredit modal kerja atau kredit investasi non-KUR, umumnya tidak diperbolehkan mengajukan KUR.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Syarat Pengajuan KUR Mandiri untuk Usaha, UMKM Wajib Tahu
KUR dirancang untuk membantu pelaku usaha yang belum memiliki akses pembiayaan formal.
Jika sudah mendapatkan kredit produktif lain, maka dianggap tidak sesuai sasaran KUR.
4. Debitur dengan Riwayat Kredit Bermasalah
Salah satu penyebab utama seseorang tidak boleh menerima KUR adalah riwayat kredit buruk.
Bank akan memeriksa data pemohon melalui SLIK OJK.
Calon debitur yang memiliki:
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BSI 2025 untuk UMKM Dijamin Halal, Cek Persyaratan Disini!
- Kredit macet