Tragis di Depok: Pria Tewas Ditusuk Saat Tidur, Dipicu Utang Rp300 Ribu

Sabtu 10 Jan 2026 - 16:10 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN .CO - Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang warga Kota Depok.

Seorang pria berinisial DS (40) ditemukan tewas setelah menjadi korban penusukan oleh temannya sendiri.

Ironisnya, aksi keji tersebut dilakukan saat korban tengah terlelap tidur di rumahnya.

Fakta yang terungkap belakangan semakin memilukan, lantaran motif pembunuhan dipicu oleh utang senilai Rp300 ribu yang tak kunjung dibayar.

BACA JUGA:Kebakaran Gudang Bahan Pokok Jambi! 9 Armada Damkar Dikerahkan Semalaman

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Cimanggis, Depok.

Saat itu, DS sedang beristirahat di dalam rumahnya.

Tanpa disadari korban, pelaku masuk ke ruang tamu, mencari keberadaan DS, lalu melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke bagian punggung korban.

Tusukan tersebut mengenai organ vital korban.

DS sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asa Cilangkap, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

BACA JUGA:KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta hingga Valas Disita

Polisi bergerak cepat menangani kasus ini. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diringkus.

Pelaku diketahui bernama Suparman (43), teman sekaligus rekan kerja korban.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Suparman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

“Benar, pelaku sudah ditangkap di hari kejadian dan saat ini telah berstatus tersangka,” ujar Kompol Jupriono, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA:Heboh! Guru dan Pegawai Sekolah Wajib Dapat Makan Bergizi Gratis, Ini Aturan Barunya

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu rasa kesal dan emosi pelaku terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, menjelaskan bahwa DS memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp300 ribu yang belum dilunasi.

“Motifnya karena tersangka kesal. Utangnya sudah berulang kali ditagih, tetapi tidak diindahkan oleh korban,” jelas AKBP Made dalam konferensi pers.

Fakta lainnya, korban ternyata pernah dua kali meminjam uang kepada pelaku, masing-masing sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA:Lama Bergulir, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Kasus Kuota Haji!

Utang pertama sempat dilunasi, namun utang kedua belum dibayar hingga satu bulan lamanya.

Hal inilah yang memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada tindakan brutal.

Usai melakukan penusukan, Suparman sempat melarikan diri. Polisi sempat mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke sebuah rumah sakit di wilayah Bogor.

BACA JUGA:Bikin Geram! Mobil Bantuan Bencana Aceh Dihentikan Oknum di Terminal Palembang

“Pelaku kabur dan akhirnya diketahui berada di rumah sakit karena sedang menjaga bosnya yang sakit,” ujar AKBP Made.

Berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam mengungkap kasus kriminal serius.

Hubungan antara korban dan pelaku diketahui cukup dekat.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Keduanya merupakan teman lama dan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di sebuah swalayan.

Kedekatan tersebut membuat korban tidak menyangka akan menjadi sasaran kekerasan dari orang yang dikenalnya.

Namun, rasa kesal yang dipendam pelaku akibat masalah sepele justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Atas perbuatannya, Suparman dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal lain terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA:Viral, Babinsa Kodim 0403/OKU Selamatkan 3 Penumpang Mobil yang Terseret Banjir

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

“Tersangka menusuk korban dari belakang hingga menembus jantung. Korban langsung tersungkur dan meninggal dunia,” tegas AKBP Made.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi kecil sekalipun dapat berujung fatal jika tidak disikapi dengan kepala dingin dan jalur hukum yang benar.

Kategori :