BACAKORAN.CO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK membeberkan peran eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Yaqut-lah yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler.
Kemudian hal ini melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Minggu (11/1/2026).
BACA JUGA:Lama Bergulir, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Kasus Kuota Haji!
Disisi lain, untuk Gus Alex, ia disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut dan KPK pun turut menetapkannya sebagai tersangka.
"Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujarnya.
KPK juga turut menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini hal ini masih terus didalami oleh KPK.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkapnya.
BACA JUGA:MAKI Menduga Yaqut Cholil Terima Rp7 Juta Sehari Sebagai Pengawas, KPK Akan Selidiki Hal Ini!
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis, dilansir Bacakoran.co dari AntaraNews, Jum'at (9/1/2025).
Meski begitu, Fitroh belum memberitahukan lebih detail terkait penetapan tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.