Mediasi Gagal di PN Banyuwangi, Ressa Rizky Gugat Denada Tambunan Soal Penelantaran Anak 24 Tahun!

Jumat 16 Jan 2026 - 19:44 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kasus hukum yang melibatkan penyanyi sekaligus publik figur Denada Tambunan kembali menjadi sorotan publik setelah ia tidak menghadiri agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Persidangan tersebut sejatinya dijadwalkan untuk mempertemukan Denada dengan pihak penggugat, yakni Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda yang mengaku sebagai anak biologisnya.

Namun, ketidakhadiran Denada dalam agenda penting tersebut menimbulkan tanda tanya sekaligus memperpanjang proses hukum yang sedang berjalan.

Ressa Rizky Rossano, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan gugatan terhadap Denada dengan tuduhan penelantaran anak selama 24 tahun.

BACA JUGA:Arab Saudi, Qatar dan Oman Bergerak Cepat Redam Ketegangan AS-Iran, Cegah Konflik Besar di Timur Tengah

BACA JUGA:Parah! Arus Kendaraan Menuju Puncak dan Lembang Macet Sejak Pagi di Libur Isra Mikraj

Gugatan ini bukan perkara kecil, sebab selain menuntut pengakuan sebagai anak kandung, Ressa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 288 di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ressa hadir langsung dalam persidangan mediasi tersebut, didampingi keluarga serta tim kuasa hukumnya, menunjukkan keseriusan dan tekad untuk memperjuangkan hak-haknya.

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

BACA JUGA:Ngeri di Tanjakan Sawangan! Truk Pasir Mundur Tiba-tiba, Hantam Fortuner hingga Ringsek Parah di Depok

BACA JUGA:Roy Suryo Bawa 10 Saksi dan Ahli, Rocky Gerung Ikut Diperiksa Serentak di Polda Metro Jaya!

Menurut Ikbal, Denada tidak bisa hadir karena terikat jadwal pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Ia menegaskan bahwa absensi Denada tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, Ikbal menekankan bahwa tergugat memang tidak diwajibkan hadir dalam proses mediasi, berbeda dengan penggugat yang memiliki kewajiban untuk hadir.

Kategori :