BACAKORAN.CO - KPK kembali melakukan beberapa pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi dari biro travel.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (20/1/2026).
Budi juga menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. Risky Arison Nazir, Direktur PT Menan Ekspressindo
2. Teddy Cahyadi, Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours
3. Sofwan Son Haji, Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata
4. Juli Fauza, Direktur PT. Fazary Wisata
BACA JUGA:Lama Bergulir, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Kasus Kuota Haji!
Sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK membeberkan peran eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Yaqut-lah yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler.
Kemudian hal ini melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.