Dito Ariotedjo Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan!

Jumat 23 Jan 2026 - 13:25 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kini ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu ibadah terbesar umat Islam, yakni haji, yang setiap tahunnya selalu menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji 2023–2024 membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang diduga terlibat.  

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Dito Ariotedjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:BNN dan Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Deli Serdang, 19 Orang Diamankan & Sabu Hampir 1 Kg Disita

BACA JUGA:Terkini! Banjir Jakarta Belum Surut, Jalan Daan Mogot Masih Tergenang Parah, Kendaraan Macet Total

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari Dito untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus kuota haji.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.  

Menurut Budi, kehadiran Dito sangat penting karena setiap saksi memiliki peran dalam membantu penyidik mengungkap fakta.

Ia menegaskan bahwa KPK meyakini Dito akan memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA:Gugatan Pengakuan Anak Biologis Denada Kembali Buntu, Mediasi Ketiga Berakhir Antiklimaks

BACA JUGA:Viral Cabut MBG 2 Siswa, Ini Sosok Dewi Ratih Kepala SPPG di Trimulyo Lampung

“Kami meyakini, Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” jelasnya.  

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka.

Kategori :