BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.
Selain diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Sudewo juga dijerat dalam kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kasus DJKA menjerat Sudewo bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati, melainkan saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
"Bukan dalam konteks Bupati Pati ya, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," ujar Budi, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, sebagai legislator seharusnya Sudewo menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yakni Kemenhub.
Namun, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari sejumlah proyek pembangunan di DJKA yang mengalir kepada Sudewo.
"Ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," tambahnya.
Dugaan Aliran Dana dan Barang Bukti
BACA JUGA:KPK Temukan Uang Rp2,6 Milyar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo Didalam Kresek Hitam
Nama Sudewo sebelumnya sempat disebut dalam persidangan kasus DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Nilainya disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Meski demikian, Sudewo membantah tuduhan tersebut.
Ia juga menolak klaim bahwa dirinya menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.