Viral! Pria di Lombok Barat Tega Bunuh dan Bakar Mayat Ibu Kandung Gegara Kecewa Tak Diberi Uang Rp39 Juta

Rabu 28 Jan 2026 - 08:30 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Penjelasan ini memperkuat dugaan bahwa motif utama pelaku adalah masalah finansial yang bercampur dengan pengaruh narkoba.

Penangkapan Kilat

Kasus ini terungkap berkat kerja cepat Tim Puma Polda NTB. BP ditangkap di rumahnya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1/2026), kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. 

Penangkapan kilat ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat.

BACA JUGA:Pembunuh dan Perampok Sadis Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Hanya Tertunduk

BACA JUGA: Pembunuh Hamsi, Kontraktor di Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB telah menetapkan BP sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP juncto Pasal 459 KUHP. 

Kholid memaparkan ancaman hukuman yang menanti pelaku. Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun. 

“Ayat 2 mengatur perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung. Ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1,” jelasnya.

Sementara itu, Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

Dengan jeratan pasal berlapis ini, BP menghadapi konsekuensi 

Kategori :