Menurutnya, proses pemilihan vendor di e-katalog sudah melalui survei harga, pemeringkatan, hingga pemilihan harga termurah.
Bahkan setelah itu, masih dilakukan proses negosiasi lanjutan yang memungkinkan harga kembali turun.
Ia menilai tuduhan kemahalan harga menjadi tidak relevan jika mekanisme tersebut dijalankan sesuai prosedur.
Dalam persidangan, Nadiem juga menekankan bahwa kewenangan penentuan harga tidak berada di tangan menteri.
BACA JUGA:Minta Antar ke Rumah Saudara, Pria Ini Bawa Kabur Motor Temannya
Ia menjelaskan bahwa harga produk di e-katalog sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
LKPP bertugas memasukkan, memverifikasi, serta memastikan kelayakan produk dan harga di dalam sistem e-katalog.
Dengan demikian, menurut Nadiem, tidak ada dasar hukum yang mengaitkan dirinya dengan penetapan harga pengadaan Chromebook.
Ia bahkan menyebut bahwa pejabat direktur yang berada beberapa level di bawah menteri pun tidak memiliki kewenangan menentukan harga, apalagi seorang menteri yang posisinya lebih jauh dari proses teknis.
BACA JUGA:Api Mengamuk di Cipadu! Deretan Ruko Tekstil Dilalap Si Jago Merah
Hal lain yang disoroti Nadiem adalah keterangan para saksi yang menyatakan tidak pernah ada intervensi menteri dalam proses pengadaan.
Para saksi mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Nadiem, tidak menerima perintah, dan tidak mendapatkan tekanan dalam menentukan vendor atau harga.
Menurut Nadiem, fakta ini semakin memperkuat keyakinannya bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia menilai bahwa tanggung jawab pidana seharusnya diarahkan pada pihak yang memiliki kewenangan langsung dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Nadiem secara terbuka menyatakan optimismenya bisa bebas dari perkara ini.