KPK Sambut Red Notice Riza Chalid dari Interpol, Kejagung Punya Opsi Deportasi atau Ekstradisi Sang DPO!

Rabu 04 Feb 2026 - 19:05 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) siapkan dua langkah hukum, yaitu deportasi dan ekstradisi sangat DPO .

Hal ini dilakukan untuk memulangkan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) ke Indonesia setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebut walau red notice telah tersebar ke seluruh negara anggota Interpol, Kejagung belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini.

"Dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut paspor, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (4/2/2026)

BACA JUGA:Ringkas Tapi Perkasa, 3 Sepeda Lipat Kokoh untuk Petualangan Harian, Gowes Makin Ajip!

BACA JUGA:Battle Sengit Sepeda Lipat Ekonomis Tapi Paten, Police Milan Meteor vs Pacific Noris CX

Anang juga dengan tegas mengatakan bahwa Kejagung kini menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat keberadaan Riza Chalid untuk menyampaikan informasi dan melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya.

Sebelumnya meski red Notice Riza Chalid sudah terbit, Kejaksaan Agung ungkap belum bisa menangkap buron tersebut.

Penegasan ini disampaikan langsung mengingat adanya kedaulatan hukum negara lain yang harus dihormati.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional yang otomatis dapat langsung dieksekusi oleh aparat Indonesia di luar negeri.

“Terbitnya red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap,” katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Beritasatu.com, Selasa (3/2/2025).

BACA JUGA:Kasus Minyak Pertamina, Riza Chalid Resmi Buron Internasional

BACA JUGA:Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Anang menyebutkan, Riza Chalid diduga berada di salah satu negara di kawasan ASEAN.

Tapi untuk saat ini, Kejagung bersama jajaran kepentingan terkait masih terus melakukan upaya pencarian terhadap pengusaha minyak tersebut.

Kategori :