“Tersangka mengajak korban membicarakan rumah tangga mereka. Namun korban menyampaikan keinginannya untuk bercerai dan tidak bersedia lagi hidup bersama tersangka,” tambah Bontor.
Korban Berusaha Menyelamatkan Diri
BACA JUGA:Suami Tewas Diduga Akibat Kepalanya Dihantam Tabung Gas LPG Oleh Istrinya
Dalam kondisi tubuh terbakar, NS berlari ke kamar mandi untuk menyelamatkan diri.
Ia berusaha memadamkan api dengan air sebelum meminta pertolongan warga sekitar.
Berkat bantuan masyarakat, korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar yang dialaminya.
Luka tersebut disebut cukup parah karena api sempat menjalar ke sekujur tubuh korban.
Penangkapan Pelaku
Sementara itu, HY tidak melarikan diri. Ia tetap berada di rumah hingga polisi datang setelah menerima laporan dari warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, mendatangi tempat kejadian perkara, dan mengamankan tersangka,” ungkap Bontor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu botol air mineral berisi bahan bakar, pakaian milik tersangka, serta pakaian korban yang sebagian terbakar.
Proses Hukum
Saat ini HY telah diamankan di Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Bontor.