BACAKORAN.CO - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam kasus peredaran narkotika.
Oknum perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir setengah kilogram yang disimpan di rumah dinasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat yang selama ini memiliki kewenangan langsung dalam penindakan kasus narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh Polda NTB dalam konferensi pers di Mataram, Senin (9/2/2026).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, penyidik mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram.
BACA JUGA:Israel Tewaskan 4 Orang di Rafah, Ketegangan Gencatan Senjata Gaza Kembali Menguat
BACA JUGA:Makin Melejit, QRIS Akan Ditargetkan Digunakan di Negara APEC
Temuan ini dinilai sebagai bukti awal yang signifikan karena barang haram tersebut ditemukan di tempat yang seharusnya steril dari aktivitas melanggar hukum.
“Terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto 488 gram yang berada di bawah penguasaan Kasatnarkoba (Polres Bima Kota, AKP Malaungi),” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mataram, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, sabu tersebut diketahui disimpan di rumah dinas yang ditempati AKP Malaungi di lingkungan asrama Polres Bima Kota.
Penyimpanan narkotika di fasilitas dinas kepolisian dinilai sebagai pelanggaran serius karena berpotensi mencoreng citra dan kredibilitas institusi penegak hukum.
BACA JUGA:Diduga Tipu Banyak Wanita WNI, Pria Asal Pakistan Diamankan di Bandaran Soekarno Hatta
BACA JUGA:Viral! Kasus 3 Remaja Penyiraman Air Keras di Jakarta Pusat, Diduga Pilih Korban Secara Acak
“Barang bukti diamankan di rumah dinas yang bersangkutan di Polres Bima Kota, asrama,” katanya.
Kasus ini terungkap melalui pengembangan penyelidikan terhadap perkara narkotika lain yang sebelumnya menjerat anggota Polres Bima Kota.