bacakoran.co

Kelabui Polisi, Siti Fatimah Sembunyikan 57 Paket Sabu Dalam Bra Warna Abu-abu

Siti Fatimah sembunyikan barang bukti sabu-sabu dalam bra. (foto : ozzy/enim ekspres)--

BACAKORAN.CO -- Ada-ada saja akal Siti Fatimah (48), seorang pengedar narkoba untuk mengelabui polisi.

Ketika disergap polisi, warga Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu berusaha menyembunyikan barang bukti yang bisa membawanya ke penjara.

Narkoba jenis sabu-sabu yang sudah siapkan diedarkan dalam 57 paket kecil disembuyikannya dalam bra warna abu-abu yang dipakainya.

Polisi tak kalah cerdik berhasil menemukan barang bukti itu meskipun disembunyikan dalam pakain dalam wanita bertubuh subur itu.

BACA JUGA:Sabu-sabu Pasokan Bandar dari Kabupaten PALI Diedarkan Emak-emak di Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:BNN Gerebek Kampung Narkoba di Jaktim, 25 Pelaku Ditangkap & Bandar Dibekuk, Barang Bukti Sabu & Ganja Disita

Siti Fatimah disergap polisi di sebuah rumah warung yang sekaligus dijadikan tinggal pelaku di tepi Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu malam 26 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di daerah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba dengan kedok warung menjual makanan dan minuman sopir truk yang melintas.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut," jelas Yurico dalam keterangannya, seperti dikutip dari Enim Ekpsres, Kamis 27 November 2025.

Dijelaskan Yurico , setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas menyergap warung yang dicurigai dan menemukan seorang perempuan penunggu warung sekaligu penghuni tepat tersebut yang kemudian diketahui bernama Siti Fatimah.

BACA JUGA:BMKG: Gempa 6,3 Magnitudo di Aceh Tidak Picu Tsunami, Warga Diminta Tetap Waspada!

BACA JUGA:Sinopsis Gorgeous Dream, Drama China Historical-Romance Penuh Intrik Keluarga Bangsawan, Ini Linknya!

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan area sekitar warung untuk mencari barang bukti,"ujarnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan secara seksama menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bra warna abu-abu yang dipakainya bersama plastik klip bening, dan kantong plastik hitam. 

"Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga siap untuk diedarkan," urai Yurico.

Selanjutnya Siti Fatimah  beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan.  "Kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," ujar Yurico.

BACA JUGA:Handphone Curian Terlacak di Hotel, Ternyata Pemberian Orang Tua, Begini Ceritanya

Kelabui Polisi, Siti Fatimah Sembunyikan 57 Paket Sabu Dalam Bra Warna Abu-abu

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- ada-ada saja akal , seorang untuk mengelabui polisi.

ketika disergap polisi, warga kelurahan muntang tapus kecamatan prabumulih barat kota prabumulih, sumatera selatan itu berusaha menyembunyikan barang bukti yang bisa membawanya ke penjara.

narkoba jenis sabu-sabu yang sudah siapkan diedarkan dalam disembuyikannya dalam yang dipakainya.

polisi tak kalah cerdik berhasil menemukan barang bukti itu meskipun disembunyikan dalam pakain dalam wanita bertubuh subur itu.

siti fatimah disergap polisi di sebuah rumah warung yang sekaligus dijadikan tinggal pelaku di tepi jalan lintas servo km 99, desa ujan mas lama, kecamatan ujan mas, kabupaten muara enim, sumatera selatan, rabu malam 26 november 2025 sekira pukul 21.30 wib.

kapolres muara enim akbp jhoni eka putra melalui kasat resnarkoba iptu a yurico, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di daerah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba dengan kedok warung menjual makanan dan minuman sopir truk yang melintas.

"menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut," jelas yurico dalam keterangannya, seperti dikutip dari enim ekpsres, kamis 27 november 2025.

dijelaskan yurico , setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas menyergap warung yang dicurigai dan menemukan seorang perempuan penunggu warung sekaligu penghuni tepat tersebut yang kemudian diketahui bernama siti fatimah.

"saat dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan area sekitar warung untuk mencari barang bukti,"ujarnya.

petugas yang melakukan penggeledahan secara seksama menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bra warna abu-abu yang dipakainya bersama plastik klip bening, dan kantong plastik hitam. 

"seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga siap untuk diedarkan," urai yurico.

selanjutnya siti fatimah  beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke satres narkoba polres muara enim untuk pemeriksaan lanjutan.  "kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," ujar yurico.



sementara itu, siti fatimah dalam keterangannya kepada polisi mengaku  menjadi pengedar narkoba karena terhimpit kebutuhan ekonomi. "sebagai buruh harian lepas penghasilan tidak menentu, jadinya terima tawaran untuk jadi perantara jualan sabu," katanya.

bahkan perempuan berkulit gelap itu mengaku telah melakoni bisnis haram itu sejak 7 bulan yang lalu. "pelanggan saya  rata-rata sopir truk. saya jual satu paket itu rp100 ribu,"katanya. 

akibat perbuatannya, siti fatimah dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal rp1 miliar dan maksimal rp10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.

Tag
Share